slametriadys

Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire
Headlines News :

Rabu, 01 Februari 2012

Afriyani Susanti Pasrah Dijerat Pasal Pembunuhan

Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Afriyani Susanti (29) atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pada Minggu (22/1) lalu. Afriyani pasrah dan menyerahkan segala proses hukum kepada penyidik.

"Saya kan hanya pendamping, kalau soal pasal itu kan kewenangan penyidik. Jadi kami serahkan segala proses hukum ke penyidik," ujar Efrizal, selaku kuasa hukum Afriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/1/2012).

Efrizal mengaku belum mengetahui penerapan pasal pembunuhan itu secara langsung dari penyidik. "Saya malah tahu dari media," ujar Efrizal.

Menurut Efrizal, penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani akan diuji di pengadilan nantinya. Penyidik harus membuktikan adanya unsur pembunuhan dalam peristiwa kecelakaan tragis yang juga membuat tiga lainnya luka-luka itu.

"Kalau memang mau dijerat dengan pasal pembunuhan, tinggal lihat saja nanti di pengadilan, terpenuhi tidak unsur pembunuhan itu. Saya rasa hakim juga punya pertimbangan sendiri," jelas Efrizal.

Sementara itu, Efrizal mengatakan, Afriyani siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya itu. Asalkan, hukuman itu merupakan hukuman yang seadil-adilnya bagi Afriyani.

"Dari awal, dia siap menerima segala konsekuensi hukum. Tapi sebagai tersangka, dia juga punya hak membela diri," pungkas Efrizal.

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Afriyani setelah menjalani pemeriksaan secara maraton. Dengan dijeratnya pasal pembunuhan terhadap Afriyani, ancaman hukuman terhadapnya menjadi lebih berat yakni maksimal 15 tahun penjara.

(mei/mok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. riadys.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger