Biaya yang dikenakan kepada pihak ketiga dalam transaksi pembayaran tagihan listrik pada payment point online banking atau PPOB adalah sah. Hal itu dijamin UU Perbankan. Tujuan PPOB, untuk memudahkan pelanggan serta bagian dari efisiensi yang dilakukan PLN.
Pihak bank mengenakan biaya administrasi dan operasional yang besarannya ditentukan masing-masing bank, yaitu Rp 1.600-Rp 5.000.
*Tidak mungkin kerja sama dilakukan jika ilegal dan tidak ada dasar hukumnya* anda boleh memikirkannya sendiri, anda juga boleh tidak bersependapat dengan hal ini.
tanda *
untuk menjawab keraguan berbagai pihak tentang keabsahan sistem pembayaran PPOB.
pembayaran online membutuhkan biaya operasional jaringan data dari PPOB ke bank dan dari bank ke PLN serta biaya risiko, ini alasan memdasar mengapa ada biaya administrasi.
Dari biaya transaksi Rp 1.600, umumnya koperasi unit desa (KUD) atau pihak ketiga yang menjadi mitra bank mendapat Rp 750 per transaksi.
Mari kita berhitung dan berbanding dengan biaya transportasi :
Untuk biaya transportasi, misalnya, warga Menganti kabupaten Gresik yang akan membayar tagihan listrik,
Pelanggan akan mengeluarkan Rp 7.500-Rp 10.000. Padahal, tagihan listriknya hanya Rp 20.000-Rp 100.000 per bulan.
Biaya transportasi tersebut akan lebih banyak dikeluarkan bila pelanggan listrik yang mempunyai rumah lebih jauh dari loket.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Apakah Masturbasi picu kanker prostat ?
- PLN Harapkan Laba 2009 Rp 1,1 Triliun
- Hari Kiamat
- Kanker Prostat Ditemukan Pada Mumi Kuno
- Dell Streak
- Content Bahasa Inggris
- PLN Berlakukan B to B
- Tarif Tenaga Listrik Tahun 2013
- PERTUMBUHAN GIGI BAYI
- Dengan PPOB
- PENCERNAHAAN DAN KESEHATAN
- Pig's Influenza
- Pria Lebih Berisiko Pikun
- The virus that causes can not see
- Trik² Optimasi Wordpress
- Khomeini: Israel Bagaikan Tumor Kanker yang Harus dibuang
- Adrees bar bergerak
- The virus that causes can not see
Tidak ada komentar:
Posting Komentar