slametriadys

Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire
Headlines News :

Kamis, 21 Mei 2009

PPOB Rp.1600 lebih mahal dari ongkos Transportasi

Biaya yang dikenakan kepada pihak ketiga dalam transaksi pembayaran tagihan listrik pada payment point online banking atau PPOB adalah sah. Hal itu dijamin UU Perbankan. Tujuan PPOB, untuk memudahkan pelanggan serta bagian dari efisiensi yang dilakukan PLN.

Pihak bank mengenakan biaya administrasi dan operasional yang besarannya ditentukan masing-masing bank, yaitu Rp 1.600-Rp 5.000.
*Tidak mungkin kerja sama dilakukan jika ilegal dan tidak ada dasar hukumnya* anda boleh memikirkannya sendiri, anda juga boleh tidak bersependapat dengan hal ini.

tanda *

untuk menjawab keraguan berbagai pihak tentang keabsahan sistem pembayaran PPOB.

pembayaran online membutuhkan biaya operasional jaringan data dari PPOB ke bank dan dari bank ke PLN serta biaya risiko, ini alasan memdasar mengapa ada biaya administrasi.

Dari biaya transaksi Rp 1.600, umumnya koperasi unit desa (KUD) atau pihak ketiga yang menjadi mitra bank mendapat Rp 750 per transaksi.

Mari kita berhitung dan berbanding dengan biaya transportasi :

Untuk biaya transportasi, misalnya, warga Menganti kabupaten Gresik yang akan membayar tagihan listrik,

Pelanggan akan mengeluarkan Rp 7.500-Rp 10.000. Padahal, tagihan listriknya hanya Rp 20.000-Rp 100.000 per bulan.

Biaya transportasi tersebut akan lebih banyak dikeluarkan bila pelanggan listrik yang mempunyai rumah lebih jauh dari loket.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. riadys.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger